Definisi
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 56 tahun 1999 TENTANG rakyat terlatihDefinisi
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 56 tahun 1999 TENTANG rakyat terlatih