Definisi
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2002 TENTANG pengadilan pajakDefinisi
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2002 TENTANG pengadilan pajak