Definisi
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumiDefinisi
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 2001 TENTANG minyak dan gas bumi