Definisi
adalah perusahaan berbentuk badan hukunl yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, teru smenerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkeduduhan dalam wilayah Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energiDefinisi
adalah perusahaan berbentuk badan hukunl yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, teru smenerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkeduduhan dalam wilayah Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energi