Definisi
adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2009 TENTANG kawasan ekonomi khususDefinisi
adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2009 TENTANG kawasan ekonomi khusus