Definisi
adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasialDefinisi
adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasial