Definisi
adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudang