Definisi
adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2011 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2011 TENTANG sistem resi gudang