Definisi
adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer