Definisi
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasialDefinisi
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasial