Definisi
adalah kapal pesawat udara dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatanDefinisi
adalah kapal pesawat udara dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatan