Definisi
adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2001 TENTANG yayasanDefinisi
adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2001 TENTANG yayasan