Definisi
adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankanDefinisi
adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankan