Definisi
adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2009 TENTANG kesehatanDefinisi
adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2009 TENTANG kesehatan