Definisi
adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modalDefinisi
adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2007 TENTANG penanaman modal