Definisi
adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2004 TENTANG yayasanDefinisi
adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2004 TENTANG yayasan