Definisi
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anak