Definisi
adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasianDefinisi
adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasian