Definisi
adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Definisi
adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.