Definisi
adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer