Definisi
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer