Definisi
adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2007 TENTANG cukaiDefinisi
adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2007 TENTANG cukai