Definisi
adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeananDefinisi
adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeanan