Definisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2004 TENTANG kekuasaan kehakimanDefinisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2004 TENTANG kekuasaan kehakiman