Definisi
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Definisi
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.