Definisi
adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan pemanfaatan pengembangan pemeliharaan pemulihan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Definisi
adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan pemanfaatan pengembangan pemeliharaan pemulihan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.