Definisi
adalah pengumpulan pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1997 TENTANG ketenaganukliranDefinisi
adalah pengumpulan pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1997 TENTANG ketenaganukliran