Definisi
adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudang