Definisi
adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaan