Definisi
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasianDefinisi
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasian