Definisi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam rangka produksi dan peredaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 5 tahun 1997 TENTANG psikotropikaDefinisi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam rangka produksi dan peredaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 5 tahun 1997 TENTANG psikotropika