Definisi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 TENTANG narkotika