Definisi
adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar sidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusan akhir.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar sidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusan akhir.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer