Definisi
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 1997 TENTANG patenDefinisi
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 1997 TENTANG paten