Definisi
adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anak