Definisi
adalah seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer