Definisi
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalanDefinisi
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalan