Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.