Definisi
adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seonang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.
Definisi
adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seonang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.