Definisi
adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota POLRI; d. Pensiunan .d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Definisi
adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota POLRI; d. Pensiunan .d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.