Lewati ke konten utama
Lewati ke konten utama
Beranda
Dokumen
Glosarium
Literasi
Cari
⌘
K
Toggle menu
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
Kembali ke Glosarium
Beranda
Glosarium
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
Definisi
adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 TENTANG pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan
Kembali ke Glosarium
Beranda
Glosarium
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
Definisi
adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 TENTANG pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan