Definisi
adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang perumahan dan kawasanpemukiman termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli Iurg berkepentingan dengan penlelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.
Definisi
adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang perumahan dan kawasanpemukiman termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli Iurg berkepentingan dengan penlelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.