Definisi
adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman gu.ra meningkatkan kualitas linglungan dan pemeliharain sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
Definisi
adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman gu.ra meningkatkan kualitas linglungan dan pemeliharain sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.