Definisi
adalah lembaga perwakilan ralryat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 TENTANG inovasi daerahDefinisi
adalah lembaga perwakilan ralryat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 TENTANG inovasi daerah