Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 TENTANG inovasi daerahDefinisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 TENTANG inovasi daerah