Definisi
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 TENTANG inovasi daerahDefinisi
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 TENTANG inovasi daerah