Definisi
adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 TENTANG inovasi daerahDefinisi
adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 TENTANG inovasi daerah