Definisi
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta Utang nilai Harta Bersih serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
Definisi
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta Utang nilai Harta Bersih serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.