Definisi
adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndangNomor 49Prp Tahun 1960.
Definisi
adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndangNomor 49Prp Tahun 1960.