Definisi
adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Keqa Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Definisi
adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Keqa Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.